Berita

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/Net

Politik

Hakim Yustisi Edy Wibowo Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum ke KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 22:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka baru terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons oleh Komisi Yudisial. Penetapan tersangka baru itu melnambah dari tersangka sebelumnya yakni dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Dasar KY mendukung jelas Miko Ginting, agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Apalagi sebelumnya dua hakim agung dan dua hakim yustisi sudah jadi tersangka.


"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko, Senin (19/12).

Miko menjelaskan, atas penetapan tersangka oleh KPK jumlah total sementara sebanyak 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.

Miko memastikan, Komisi Yudisial nantinya akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Tujuannya, untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

Terkait dengan hakim yustisial, Miko mengaku menghormati apa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya