Berita

Lambang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI/Net

Politik

SKI: Bawaslu, Jangan Jegal Hak Rakyat untuk Kenali Gagasan Kandidat

MINGGU, 18 DESEMBER 2022 | 13:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demi menjaga kewibawaan lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengklarifikasi pernyataan anggotanya yang mengandung muatan menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat calon presiden (capres) yang diusung.

Pernyataan yang perlu diklarifikasi adalah pernyataan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi yang menganggap safari politik Anies Baswedan bersama Partai Nasdem kurang etis dan terkesan mencuri start kampanye.

Pernyataan Puadi itu mendapatkan tanggapan kritis dari Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang kerap menyuarakan pentingnya membangun blok perubahan dalam Pemilu 2024.


Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati mengatakan, aktifitas kampanye dan berbagai bentuk komunikasi antara kandidat dan partai politik seharusnya dilihat dari perspektif kepentingan rakyat.

"Rambu-rambu regulasi dan kode etik yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bertujuan melindungi hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang mendalam mengenai kandidat dan partai," ujar Jati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/12).

Dalam memilih pemimpin kata Jati, rakyat membutuhkan pengetahuan yang utuh, bukan hanya menyangkut personalitas, melainkan juga gagasan atau pemikiran yang dimilikinya. Khususnya, gagasan mengenai cara memperbaiki perikehidupan rakyat.

"Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai gagasan kandidat, diperlukan waktu yang cukup. Sangat tidak adil jika hak rakyat untuk tahu dibatasi pada masa kampanye saja," katanya.

Selain itu kata Jati, setiap upaya kandidat atau partai politik untuk menyampaikan gagasan kepada rakyat mestinya tidak serta merta dilabeli sebagai kampanye. Justru, kesediaan partai dan kandidat melonggarkan waktu untuk berdialog dan berinteraksi dengan rakyat semestinya diapresiasi sebagai sikap yang berpihak pada kepentingan rakyat.

"Penyelenggara pemilu seharusnya memberikan penghargaan kepada Partai Nasdem dan Anies Baswedan. Langkah mereka memungkinkan rakyat mengenal lebih jauh tentang siapa partai dan kandidat yang akan dicalonkan," terang Jati.

Dengan demikian kata Jati, Bawaslu perlu menjaga kewibawaan lembaga dengan mengklarifikasi pernyataan anggotanya. Sebab, pernyataan tersebut mengandung pikiran untuk menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat capres yang diusung.

"Disadari atau tidak, pernyataan itu mengandung sikap anti demokrasi dan tidak adil. Sikap seperti itu seharusnya tidak tumbuh dalam lembaga penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya