Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Belajar dari Kasus Anies, Bawaslu segera Buat Aturan Curi Start Kampanye

SABTU, 17 DESEMBER 2022 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengakui belum ada aturan khusus di luar dari ketetapan masa kampanye 75 hari.

"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (17/12).


Ia mengatakan, Bawaslu RI akan membuat peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi tersebut akan dibuat seiring munculnya laporan kelompok masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.

Anies Baswedan sendiri sudah dideklarasikan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai calon presiden (capres) 2024.

Karenanya, Bagja menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk tempo hari ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.

Bagja yang sudah dua kali menjadi Anggota Bawaslu RI ini memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.

"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023. Namun melihat kondisi saat ini, sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya