Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Belajar dari Kasus Anies, Bawaslu segera Buat Aturan Curi Start Kampanye

SABTU, 17 DESEMBER 2022 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengakui belum ada aturan khusus di luar dari ketetapan masa kampanye 75 hari.

"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (17/12).


Ia mengatakan, Bawaslu RI akan membuat peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi tersebut akan dibuat seiring munculnya laporan kelompok masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.

Anies Baswedan sendiri sudah dideklarasikan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai calon presiden (capres) 2024.

Karenanya, Bagja menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk tempo hari ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.

Bagja yang sudah dua kali menjadi Anggota Bawaslu RI ini memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.

"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023. Namun melihat kondisi saat ini, sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," demikian Bagja menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya