Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat umumkan tersanka suap pengelolaan hibah Provinsi Jawa Timur/RMOL

Hukum

Kronologi Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan Anak Buahnya di Gedung DPRD

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologis kegiatan tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK melakukan operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB dengan meringkus empat orang di wilayah Jatim.

Keempat orang yang terjaring tangkap tangan KPK, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.


Johanis membeberkan, operasi senyap ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

"Rabu 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (16/12).

Masih di hari yang sama kata Johanis, sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Untuk Sahat dan Rusdi, diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Abdul Hamid dan Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Johanis.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kata Johanis, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil pemeriksaan, KPK secara resmi menetapkan keempat orang yang terjaring tangkap tangan tersebut sebagai tersangka.

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.

Untuk tersangka Sahat kata Johanis, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Dan untuk tersangka Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya