Berita

Anggota KPU Idham Holik/Net

Politik

Jawab Tudingan Partai Ummat, KPU: Tak Ada Keberatan Disampaikan Saat Rekap Hasil Verfak

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan Partai Ummat terhadap hasil verifikasi faktual (verfak) dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait dengan dugaan ada manipulasi data keanggotaan.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan KPU RI mengacu pada rekapitulasi hasil verfak berjenjang mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi.

Keputusan KPU RI yang dimaksud diberi nomor 518/2022 tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, Partai Ummat tidak masuk ke dalam deretan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hasil verifikasinya, sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu.

Idham menjelaskan, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (14/12), Partai Ummat tidak dapat memenuhi syarat minimal kepengurusan di wilayah dua provinsi.

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

"Sebagaimana yang dibacakan oleh KPU NTT dan KPU Sulawesi Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di KPU RI (kemarin), Partai Ummat oleh KPU NTT dan KPU Sulut dinyatakan TMS di dua provinsi tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Idham memastikan, KPU RI telah mengkonfirmasi kembali kepada jajaran KPU di dua provinsi tersebut mengenai hasil verfak Partai Ummat itu.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (Liasion Officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," katanya.

Hasil dari konfirmasi KPU RI tersebut, lanjut Idham menjelaskan, tidak ada kesalahan ataupun permasalahan dalam verfak di wilayah dua provinsi itu.

"Mereka (LO Partai Ummat) menyampaikan tidak ada keberatan (atas hasil verfak yang ada)," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang tak meloloskan Partai Ummat sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mesti diketahui  bahwa rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," demikian Idham menambahkan.

Terkait keterpenuhan syarat minimal kepengurusan wilayah kabupaten/kota di suatu provinsi harus dipenuhi parpol calon peserta pemilu berdasarkan ketentuan 173 ayat (2) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu.

Norma tersebut pada intinya berbunyi; "memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Arti dari norma tersebut, apabila dalam satu wilayah provinsi terdapat kepengurusan di kabupaten/kota tidak mencapai syarat minimal 75 persen kepengurusan dan anggota, maka akan dinyatakan TMS.

Namun, Partai Ummat melalui jumpa pers pada Selasa (13/12) menyatakan sikap keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Mereka menduga ada kecurangan dilakukan oleh oknum dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat menyampaikan dalam kesempatan itu, bahwa pihaknya menerima informasi dari sumber A1 terkait hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang TMS, sehingga dipastikan tak akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ia mengklaim, ada data anggotanya yang dicuri oleh parpol lain dalam tahapan verifikasi faktual melalui tangan oknum yang disebut verifikator. Dengan begitu, tetiba dia mendapati data anggotanya di wilayah Sulawesi Utara masuk ke parpol lain.

Karenanya, dia menduga ada kecurangan yang sistematis dilakukan oleh KPU dari tingkat pusat hingga daerah kabupaten/kota.

"(Kami) menuntut hasil verifikasi administrasi terhadap partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik," ujar Amien Rais menuntut.

Selain itu, mantan Ketua MPR RI ini juga menuntut DKPP agar segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat hingga KPU Daerah terkait adanya dugaan kuat intervensi proses verfak yang berjalan mulai Oktober hingga awal Desember 2022 ini.

"Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Kami akan melayangkan surat ke DKPP untuk tuntutan," demikian Amien menutup. 

Populer

UPDATE

Selengkapnya