Berita

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (tengah)/RMOL

Politik

Ketua Bawaslu: Di Tahap Akhir Verfak Kita Tak Bisa Akses Penuh Sipol

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tahapan verifikasi faktual semakin terbatas, setelah sebelumnya dalam tahap verifikasi administrasi hanya diberikan hak akses dalam kurun waktu beberapa tertentu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Ia menjelaskan, keterbatasan pengawasan yang dialami Bawaslu adalah terhadap akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.


"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar Lolly.

Hal yang memberikan pengaruh signifikan dari persoalan akses Sipol, diurai Lolly, adalah terhadap kebenaran data persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Keterbatasan akses Sipol menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pengawas Pemilu," urai Lolly.

"Sehingga itu tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU," sambungnya.

Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, keterbatasan akses Sipol yang dialami Bawaslu RI sudah disampaikan kepada KPU RI selaku operator utama sekaligus penyedia Sipol.

"Itu sudah kita kemukakan sejak awal (tahapan Pemilu Serentak 2024 yaitu) pendaftaran dan verifikasi administrasi. Jadi kita tidak punya akses penuh terhadap Sipol, walaupun kami minta agar diperluas," katanya.

Keterbatasan akses Sipol yang dialami Bawaslu pada tahapan pendaftaran, diungkap Bagja, yakni hanya diberikan waktu 15 menit untuk ikut memastikan data keanggotaan dan kepengurusan parpol yang dilakukan verifikasi administrasi.

"Ini sudah kita protes juga kita serahkan ke teman-teman KPU," tambahnya menegaskan.

Lebih dari itu, intensitas dari keterbatasan akses Sipol yang didapat Bawaslu makin kencang ketika tahapan verifikasi faktual perbaikan yangberlangsung hingga akhir bulan kemarin.

"Pada akhir November kemarin sudah tidak bisa diakses (Sipol oleh Bawaslu)," demikian Bagja menegaskan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya