Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Nyatakan Laporan Anies Curi Start Kampanye TMS

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai calon presiden (capres) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diumumkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

"Laporan pengaduan terkait Pak AB (Anies Baswedan) secara materiil tidak kami terima," ujar Bagja.


Anggota Bawaslu RI dua periode ini menuturkan, putusan tersebut dikeluarkan setelah Pelapor yang berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melakukan perbaikan laporan kepada Bawaslu RI.

"Secara materiil tidak kami terima (laporan APDC), walaupun ada penambahan alat bukti (dari pelapor), sehingga kita menilai laporan ini tidak (bisa) ditindaklanjuti," tambahnya menegaskan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, terkait masa perbaikan laporan mengacu pada ketentuan Pasal 24 Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada Pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," urainya.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh APDC, disebutkan oleh Puadi, adalah terkait dengan peristiwa penandatanganan petisi dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden di Masjid Baiturachman, di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022.

"Namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," sambungnya mengungkapkan.

Bahwa selain memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan bahwa Bawaslu juga telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangannya.

Beberapa pihak yang diklarifikasi antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; hingga Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh.

Beberapa pihak yang lain diklarifikasi yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

Berdasarkan itu, hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman.

"Oleh karena itu, berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil," demikian Puadi menambahkan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya