Berita

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menolak KUHP yang baru/RMOL

Politik

Demo di Depan DPR, Mahasiswa: Pasal 256 KUHP Antidemokrasi

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 18:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal 256 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu pasal yang dinilai antidemokrasi dan menyimpang dari tujuan awal pembaruan KUHP itu sendiri.

Pasalnya, dalam naskah akademik RKUHP salah satu tujuan pembaharuannya adalah dekolonialisasi karena KUHP lama disebut produk Belanda, menjadi ahistoris dan kontradiktif.  

Namun, pasal 256 yang mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.


Ancaman pidana itu berbunyi: "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

Demikian disampaikan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo kepada wartawan saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis sore (15/12).

“Nah tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi, pasal 256 yang masih mengancam 6 bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan? itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita!” tegas Bayu.

Bayu menyebut, jika dalam KUHP lama sanksi demonstrasi itu hingga dua minggu, namun dalam KUHP yang disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 tersebut bisa kena ancaman pidana 6 bulan penjara berikut denda.

“Jadi, misal semangat RKUHP adalah dekolonisasi, munculnya pasal seperti larangan unjuk rasa, itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP,” pungkasnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya