Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi/Net

Politik

Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (parpol) yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 bisa terancam pidana, kalau terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menerangkan, terkait kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 atas Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Puadi, parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye pada jadwal yang telah diatur di dalamnya.


"Terkait masa kampanye pemilu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Puadi mengurai, dalam norma tersebut disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg).

"Serta, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini juga mengurai, metode kampanye juga diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif, dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," demikian Puadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya