Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi/Net

Politik

Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (parpol) yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 bisa terancam pidana, kalau terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menerangkan, terkait kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 atas Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Puadi, parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye pada jadwal yang telah diatur di dalamnya.

"Terkait masa kampanye pemilu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Puadi mengurai, dalam norma tersebut disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg).

"Serta, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini juga mengurai, metode kampanye juga diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif, dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," demikian Puadi.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya