Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi/Net

Politik

Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (parpol) yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 bisa terancam pidana, kalau terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menerangkan, terkait kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 atas Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Puadi, parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye pada jadwal yang telah diatur di dalamnya.


"Terkait masa kampanye pemilu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Puadi mengurai, dalam norma tersebut disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg).

"Serta, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini juga mengurai, metode kampanye juga diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif, dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," demikian Puadi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya