Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Politik

Pemerintah dan DPR Ditantang Bikin Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Negara yang Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah dan DPR RI ditantang untuk membuktikan komitmen membuat penyelenggara negara bebas dari KKN dengan mengubah aturan perundang-undangan tentang sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, menjawab soal banyaknya penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Firli mengatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum, bukan lembaga penghukum. Sehingga, KPK hanya melaksanakan apa yang diamanatkan dan diperintahkan oleh UU.
 

 
"LHKPN itu merupakan kewajiban daripada penyelenggara negara sebagaimana diatur Pasal 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/12).

Dalam UU tersebut, kata Firli, apabila penyelenggara negara tidak melakukan laporan LHKPN, hanya diberikan sanksi administratif.

"Nah kalau kita bicara sanksi administratif, maka itu dikembalikan kepada instansi di mana penyelenggara negara tersebut melaksanakan tugas," jelas Firli.

Saat ditanya apakah akan mendorong pemerintah dan DPR untuk mengubah sanksi menjadi lebih tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN, Firli  menyerahkan sepenuhnya inisiatif tersebut kepada pemerintah dan DPR.

Mengingat, dalam UU 28/1999 tersebut tidak ada aturan pemberian sanksi pemidanaan bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN.

"Apakah ada inisiatif dari pemerintah atau DPR untuk melakukan perubahan UU 28/1999? Itu bukan kita, silakan saja kawan-kawan di DPR. Kalau kita berkeinginan betul-betul itu ada daya paksa," tegas Firli.

Karena, menurut Firli, penegakan hukum tujuannya hanya dua, yakni rekayasa sosial dan alat paksa. Sehingga, terkait LHKPN tidak alat paksa, maka perlu diberikan alat paksa agar patuh.

"Apakah itu berupa ancaman denda, atau mungkin kurungan, tapi kan tidak ada dalam UU 28/1999 memberikan sanksi itu, dia hanya mengatur sanksi administratif," terangnya.

Termasuk juga perluasan makna penyelenggara negara. Karena, dalam UU 28/1999, hanya dijelaskan secara limitatif, tidak bisa dijabarkan lebih luas makna penyelenggara negara.

"Coba anda lihat, eselon 1 di BUMN, penyelenggara negara itu termasuk penyidik, penyidik itu pangkatnya apa saja termasuk penyelenggara negara. Tetapi ada beberapa pihak yang memiliki kekuasaan yang besar, tapi tidak masuk dalam penyelenggara negara, misalnya pengurus partai politik tidak masuk di situ," paparnya.

"Jadi, saya kira tentu kita tunggu hak inisiatif daripada pemerintah maupun DPR, saya tidak masuk di dalam ranah itu," pungkas Firli.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya