Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK juga Tangkap Staf Ahli dan Pihak Swasta

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak hanya menjaring Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyeret tiga orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/12).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) itu, KPK mengamankan beberapa orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

"Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada tiga orang lainnya yang turut pula diamankan, terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (15/12).


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, salah seorang yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (15/12).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, kata Firli, KPK melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK sudah melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, tim KPK masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pihak lainnya, serta masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah terjaring tangkap tangan.

Berdasarkan informasi, rombongan tim KPK yang membawa empat orang tersebut akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.30 WIB. Artinya, siang ini para pihak yang terjaring tangkap tangan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya