Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Pimpinan MA Didesak Mundur jika Tak Sanggup Berantas Mafia Peradilan

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 04:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska penetapan tersangka Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, MA didesak untuk serius memberantas mafia kasus.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di pengadilan merupakan suatu sikap mencederai dan rendahnya kecerdasan emosional. Selain itu, juga menjadi refleksi ketidakberdayaan pimpinan MA dalam menghadapi keadaan di lingkungan area terdekat MA yang terperosok dalam lingkungan koruptif.

"Hal ini menjadi keprihatinan, karenanya seharusnya pimpinan MA sebagai aktor utama yang harus berani dan tegas membenahi dunia peradilan khususnya akubtabilitas di Mahkamah Agung," jelas Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/12).


Pandangan Azmi, tidak ada kemauan dan kemampuan dari pimpinan MA untuk membenahi dunia peradilan. Salah hal penting yang harus diberantas para makelar kasus. Ia pun mendesak pimpinan MA mundur dari jabatannya jika tidak mampu memberantas para mafia peradilan.

"Sebaiknya mundur saja dari jabatannya, jangan sampai para mafia kasus menguasai lembaga yang menjadi  benteng terakhir pencari keadilan oleh masyarakat," jelas Azmi.

Azmi berpendapat. pernyataan pimpinan MA yang terkesan kurang maksimal dalam menghadapi maraknya mafia kasus sangat tidak menunjukan karakter pimpinan lembaga tinggi yang dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, jangan sampai lembaga yang sangat dijunjung tinggi Independensinya runtuh atau dirobek -robek dan rubuh marwahnya sebagai lembaga yang diagungkan.

Ia menyarankan, pimpinan yang tidak sanggup, secara legowo mundur segera mungkin. Sebab. sangat tidak layak bagi seorang memimpin lembaga tinggi negara untuk mengeluarkan kata-kata seperti apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

"MA itu harus bersih dari perilaku tercela, penanganannya dan sikap pimpinan tidak bisa disamakan pada  institusi pribadi, karena MA adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh rakyat, demi menegakkan hukum dan keadilan," jelas Azmi.

Menurut Azmi, orang-orang yang menjadi hakim agung maupun para pemimpinnya harus berhati agung dan mulia. Selain itu, harus berani mempraktikkan revolusi mental. Tujuannya, mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berintegritas.

"Mau bekerja keras dan berani melawan mafia peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," pungkas Azmi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya