Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Perppu Pemilu Terbit, Guspardi Ingin Jokowi Segera Kirimkan ke DPR

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 00:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Perubahan atas perubahan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar  terbitnya Perrpu tersebut.

Guspardi menjelaskan bahwa dengan ditanda tanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pemilu serentak  2024.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, kata Guspardi diantaranya adalah kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).


"Yang terdekat yaitu  menjadi payung  hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Guspardi Rabu (14 /12).

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN, pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

Ke depan, ungkap Guspardi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan, dalam Perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan.

Oleh karena itu, ia berharap Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2)yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

"Dan ayat (3) berbunyi: "Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya