Berita

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais saat jumpa pers secara virtual pada Rabu malam (14/12)/Repro

Politik

Amien Rais Ungkap Ketua KPU Sempat Ajak Bertemu dan Minta Maaf Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebelum Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual untuk menjadi partai peserta pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat mengajak Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bertemu empat mata lalu meminta maaf.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais saat jumpa pers secara virtual pada Rabu malam (14/12).  

“Informasi A1 dan valid, memang ada kontak atau komunikasi pada Selasa malam. Jadi, saudara Hasyim Asy'ari Ketua KPU itu menyampaikan pesan supaya segera bertemu ketemu kita Pak Ridho Rahmadi 4 mata di kantor KPU,” ungkap Amien Rais.


Saat mendengar informasi itu, Amien Rais sempat menerka-nerka ajakan pertemuan Hasyim Asy’ari tersebut merupakan kabar baik atau Good News untuk Partai Ummat. Namun ternyata ajakan pertemuan tersebut mengecewakan.

“Pak Hasyim Asy'ari akhirnya mohon maaf bahwa nanti semua lolos kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais.

Senada dengan itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengamini bahwa ia akhirnya memenuhi undangan Hasyim Asy’ari tersebut.

Ridho Rahmadi menuturkan, pembicaraan diawali dengan pembahasan teknis seputar verifikasi faktual Partai Ummat. Selanjutnya Hasyim Asy’ari meminta maaf dan memberikan kabar bahwa Partai Ummat satu-satunya partai yang tidak lolos.

“Ya waktu itu kira-kira selasa malam memenuhi undangan Pak Hasyim, kemudian kita berbicara empat mata sekitar setengah jam kurang lebih selepas magrib ya. Dari pembicaraan itu saya mendapatkan informasi bahwa Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos,” ungkap Ridho Rahmadi.

Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dalam beberapa provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol tersebut yakni Partai Ummat, yang tercatat TMS di dua Provinsi yakni provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.

Sementara di Sulut, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," demikian Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon membacakan.

Adapun 17 parpol lainnya selain Partai Ummat, tercatat untuk di 34 Provinsi kepengurusannya dinyatakan MS semua.

Berikut ini daftar 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU RI:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)

5. Partai BUlan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya