Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan hasil SPI/Ist

Hukum

Firli Harap Nilai SPI Jangan Hanya Dimaknai sebagai Angka Tapi jadi Acuan Perbaikan

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Skor hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka, melainkan harus sebagai acuan untuk melakukan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK.

Harapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di acara peluncuran Hasil SPI 2022 yang diselenggarakan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu sore (14/12).

Hasil SPI 2022 melibatkan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 98 Kementerian/Lembaga, dan 34 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia, dengan indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 71,94.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).

SPI kata Firli, menjadi alat ukur yang penting karena sebagai langkah awal untuk bersama-sama mewujudkan tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas," ujar Firli.

Firli berharap, skor SPI tahun 2022 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Jauh lebih penting adalah semua KLPD menjadikannya sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK.

"Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat," kata Firli.

Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian didapat oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48; kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28; kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82; kategori Pemerintah Kota (Pemkot) diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00; dan kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33.

Dari hasil SPI ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan; kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi; ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.

Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memberikan apresiasi kepada KPK karena telah berhasil merilis hasil SPI tahun 2022.

Pelaksanaan SPI ini kata John, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Menurut John, integritas harus dibarengi dengan perbuatan. Sehingga, seluruh kepala daerah harus menjadikan SPI bukan hanya survei persepsi namun menjadikannya sebagai cerminan dari komitmen untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

"Jadikan SPI sebagai basis data dalam pengambilan kebijakan antikorupsi dan ditindaklanjuti sehingga kebijakan dapat terarah dan berdampak untuk perbaikan di masa yang akan datang," kata John.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang juga turut memberikan sambutan mengatakan, skor SPI akan dijadikan lembaganya sebagai pedoman untuk mengukur reformasi birokrasi di KLPD. Harapannya, survei tersebut tidak dijadikan sebagai tumpukan kertas semata, namun bisa dijadikan acuan untuk bekerja lebih baik ke depan.

"Reformasi tematik akan menjadi ukuran karena lebih tajam dan terintegrasi dengan indikator paling relevan (SPI). Semoga seluruh pemerintahan di pusat dan daerah mendukung upaya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Azwar.

Pada 2022 ini, SPI melibatkan total responden mencapai 392.785 orang dengan rincian, responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapun responden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang.

Survei tersebut mengkombinasikan survei online dan tatap muka. Metode pertama ialah secara daring melalui WhatsApp blast dan email blast kepada responden terpilih. Kedua, melalui Computer Assisted Personal (CAPI) di 181 Pemerintah Daerah.

Secara demografi, responden internal terbagi menjadi 60 persen laki-laki dan 40 persen perempuan. Dengan rincian responden 39 persen jabatan setara staff, 40 persen berusia 36-40 tahun, dan 54 persen pendidikan setara sarjana S1.

Sementara responden eksternal terbagi menjadi 56 persen laki-laki dan 44 persen perempuan dengan 19 persen karyawan swasta, 39 persen berusia 25-35 tahun, dan 42 persen pendidikan setara S1.

SPI hadir untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada KLPD tersebut.

Adapun penilaian SPI meliputi transparansi; integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM); trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); pengelolaan anggaran; dan sosialisasi antikorupsi.

Turut hadir dalam peluncuran SPI tahun 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, para gubernur/bupati/walikota, dan perwakilan seluruh KLPD di seluruh wilayah Indonesia.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya