Berita

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Net

Hukum

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Abdul Latif untuk Dicocokkan dengan Sadapan Telepon

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai upaya mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil sampel suara untuk dicocokkan dengan rekaman sadapan suara telepon.

Hal ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa tersangka Abdul Latif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12).

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dkk, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (14/12).


Abdul Latif merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan pada Kamis dinihari (8/12).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Abdul Latif ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Abdul Latif disebut mematok tarif Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya kata Firli, sekitar Rp 5,3 miliar.

Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya