Berita

Masyarakat menolak pengesahan UU KUHP di depan Gedung DPR/RMOL

Politik

Soal Pasal Perzinahan UU KUHP, KSP Ingatkan Masyarakat Kritik Sesuai Aturan

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Disahkannya RUU KUHP menjadi undang undang, kali ini Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia.

Ats pengesahan UU KUHP, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa menjadi penting bagi publik untuk memberikan kritik terhadap KUHP. Namun demikian, kritik harus diletakkan sesuai dengan porsinya.

KSP juga angkat bicara terkait dengan pasal perzinahan. Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan,  ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.


Dikatakan Irfan, pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 "(Aturan ini)justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” kata Irfan, Selasa (13/12).

Irfan mengimbau kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. Menurut Irfan, KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.

Sementara itu, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 yang lalu, upaya panjang pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda berakhir setelah 59 tahun dibahas di DPR.

Dalam pandangan Irfan, KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia. Sebab, semangatnya jauh berbeda.

Ditambahkan Irfan, KUHP yang baru semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil.

"Yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” pungkas Irfan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya