Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Masa Akhir Tahapan Seleksi Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Masih Temukan Pencatutan Data

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data pribadi ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di masa akhir tahapan seleksi.

Tahapan seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI di antaranya mulai dari pendaftaran yang di dalamnya menyerahkan data persyaratan, hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data persyaratan yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menerangkan, temuannya terkait pencatutan data keanggotaan parpol diperoleh dari masyarakat yang mengakses posko pengaduan online pihaknya.


"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12).

Ia menguraikan, pencatutan data keanggotaan bukan hanya terjadi pada parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, tetapi juga parpol parlemen yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," katanya.

Maka dari itu, JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

Karena dalam hal ini, ia melihat KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," tuturnya.

"Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," demikian Aji menambahkan. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya