Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Masa Akhir Tahapan Seleksi Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Masih Temukan Pencatutan Data

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data pribadi ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di masa akhir tahapan seleksi.

Tahapan seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI di antaranya mulai dari pendaftaran yang di dalamnya menyerahkan data persyaratan, hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data persyaratan yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menerangkan, temuannya terkait pencatutan data keanggotaan parpol diperoleh dari masyarakat yang mengakses posko pengaduan online pihaknya.


"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12).

Ia menguraikan, pencatutan data keanggotaan bukan hanya terjadi pada parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, tetapi juga parpol parlemen yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," katanya.

Maka dari itu, JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

Karena dalam hal ini, ia melihat KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," tuturnya.

"Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," demikian Aji menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya