Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Masa Akhir Tahapan Seleksi Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Masih Temukan Pencatutan Data

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data pribadi ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di masa akhir tahapan seleksi.

Tahapan seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI di antaranya mulai dari pendaftaran yang di dalamnya menyerahkan data persyaratan, hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data persyaratan yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menerangkan, temuannya terkait pencatutan data keanggotaan parpol diperoleh dari masyarakat yang mengakses posko pengaduan online pihaknya.


"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12).

Ia menguraikan, pencatutan data keanggotaan bukan hanya terjadi pada parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, tetapi juga parpol parlemen yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," katanya.

Maka dari itu, JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

Karena dalam hal ini, ia melihat KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," tuturnya.

"Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," demikian Aji menambahkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya