Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Masa Akhir Tahapan Seleksi Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Masih Temukan Pencatutan Data

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data pribadi ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di masa akhir tahapan seleksi.

Tahapan seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI di antaranya mulai dari pendaftaran yang di dalamnya menyerahkan data persyaratan, hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data persyaratan yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menerangkan, temuannya terkait pencatutan data keanggotaan parpol diperoleh dari masyarakat yang mengakses posko pengaduan online pihaknya.

"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12).

Ia menguraikan, pencatutan data keanggotaan bukan hanya terjadi pada parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, tetapi juga parpol parlemen yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," katanya.

Maka dari itu, JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

Karena dalam hal ini, ia melihat KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," tuturnya.

"Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," demikian Aji menambahkan. 

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya