Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di Masa Akhir Tahapan Seleksi Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Masih Temukan Pencatutan Data

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data pribadi ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di masa akhir tahapan seleksi.

Tahapan seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI di antaranya mulai dari pendaftaran yang di dalamnya menyerahkan data persyaratan, hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data persyaratan yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menerangkan, temuannya terkait pencatutan data keanggotaan parpol diperoleh dari masyarakat yang mengakses posko pengaduan online pihaknya.


"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12).

Ia menguraikan, pencatutan data keanggotaan bukan hanya terjadi pada parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, tetapi juga parpol parlemen yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," katanya.

Maka dari itu, JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.

Karena dalam hal ini, ia melihat KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," tuturnya.

"Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," demikian Aji menambahkan. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya