Berita

Surat somasi dilayangkan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

KPU Disomasi karena Dianggap Mengintimidasi Proses Verfak Parpol

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat somasi dilayangkan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang merasa diintimidasi untuk turut memanipulasi data persyaratan dalam proses verifikasi faktual (verfak).

Hal tersebut dilakukan advokat dari THEMIS Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, dan advokat dari AMAR Law Firm, Airlangga Julio, ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

"Pada hari ini Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 mendatangi kantor KPU RI untuk menyerahkan Surat Somasi terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum yang mewakili pelapor yang dia rahasiakan namanya menyampaikan penilaian pihaknya terhadap proses verfak yang telah berjalan sejak Oktober hingga awal Desember 2022 kemarin.

"Pelapor beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu sebagaimana sudah ramai dibincangkan beberapa waktu terakhir," katanya.

Lebih detail, Ibnu menjelaskan bahwa Pelapor yang merupakan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mendapat intimidasi dari pihak KPU RI.

"Contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi," urainya.

Pada intinya, bentuk ancaman yang disampaikan pihak KPU RI adalah tidak akan lagi memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung.

"Bentuk teknis kecurangannya sama seperti yang sudah ramai dibincangkan masyarakat melalui pemberitaan, yakni mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat," bebernya.

Berdasarkan temuan-temuan itu, maka tim kuasa hukum menyampaikan tuntutan kepada KPU RI agar melakukan sejumlah hal paling lambat 7 hari setelah Surat Somasi diterima, yang antara lain:

1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

"Apabila dalam Batasan waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari Surat Somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum," tutup Ibnu.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya