Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK Sah Menurut Hukum

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Artinya, penyidikan dan status AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka KPK adalah sah menurut hukum.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah pada hari ini, Selasa (13/12).

"Pertimbangannya antara lain sebagai berikut, Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki  jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/12).


Ali menjelaskan, KPK telah memperoleh empat alat bukti. Sehingga, melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali.

Dengan demikian kata Ali, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya. Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," pungkas Ali.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya