Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK Sah Menurut Hukum

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Artinya, penyidikan dan status AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka KPK adalah sah menurut hukum.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah pada hari ini, Selasa (13/12).

"Pertimbangannya antara lain sebagai berikut, Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki  jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/12).


Ali menjelaskan, KPK telah memperoleh empat alat bukti. Sehingga, melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali.

Dengan demikian kata Ali, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya. Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," pungkas Ali.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya