Berita

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto/Net

Politik

Sikapi Protes Bupati Meranti, PKS Desak Jokowi Tata Ulang Aturan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons debat antara Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman yang viral PKS angkat bocara.

Perdebatan itu terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Muhammad Adil kecewa karena dana yang didapat daerahnya terlalu kecil. Sedangkan daerah yang ia pimpin termasuk kategori miskin.

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto mendesak Presiden segera mengevaluasi persentase bagi hasil untuk daerah penghasil migas.


Menurut MUlyadi, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab isu bagi hasil antara pusat dan daerah adalah hal yang sensitif.Ia mengaku khawatir jika tidak segera disikapi akan berimbas pada ancaman kedaulatan negara.

Ia menyarankan Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas. Seharusnya, besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal.

"Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut. Termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya.

Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.

Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Ia mencatat, semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil.

Mulyanto menambahkan aturan terkait dana bagi hasil ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Apalagi, jika dikaitkan dengan adanya otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan daerah terpencil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya