Berita

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto/Net

Politik

Sikapi Protes Bupati Meranti, PKS Desak Jokowi Tata Ulang Aturan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons debat antara Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman yang viral PKS angkat bocara.

Perdebatan itu terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Muhammad Adil kecewa karena dana yang didapat daerahnya terlalu kecil. Sedangkan daerah yang ia pimpin termasuk kategori miskin.

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto mendesak Presiden segera mengevaluasi persentase bagi hasil untuk daerah penghasil migas.


Menurut MUlyadi, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab isu bagi hasil antara pusat dan daerah adalah hal yang sensitif.Ia mengaku khawatir jika tidak segera disikapi akan berimbas pada ancaman kedaulatan negara.

Ia menyarankan Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas. Seharusnya, besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal.

"Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut. Termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya.

Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.

Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Ia mencatat, semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil.

Mulyanto menambahkan aturan terkait dana bagi hasil ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Apalagi, jika dikaitkan dengan adanya otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan daerah terpencil.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya