Berita

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto/Net

Politik

Sikapi Protes Bupati Meranti, PKS Desak Jokowi Tata Ulang Aturan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons debat antara Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman yang viral PKS angkat bocara.

Perdebatan itu terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Muhammad Adil kecewa karena dana yang didapat daerahnya terlalu kecil. Sedangkan daerah yang ia pimpin termasuk kategori miskin.

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto mendesak Presiden segera mengevaluasi persentase bagi hasil untuk daerah penghasil migas.


Menurut MUlyadi, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab isu bagi hasil antara pusat dan daerah adalah hal yang sensitif.Ia mengaku khawatir jika tidak segera disikapi akan berimbas pada ancaman kedaulatan negara.

Ia menyarankan Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas. Seharusnya, besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal.

"Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut. Termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya.

Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.

Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Ia mencatat, semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil.

Mulyanto menambahkan aturan terkait dana bagi hasil ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Apalagi, jika dikaitkan dengan adanya otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan daerah terpencil.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya