Berita

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto/Net

Politik

Sikapi Protes Bupati Meranti, PKS Desak Jokowi Tata Ulang Aturan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 23:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons debat antara Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman yang viral PKS angkat bocara.

Perdebatan itu terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Muhammad Adil kecewa karena dana yang didapat daerahnya terlalu kecil. Sedangkan daerah yang ia pimpin termasuk kategori miskin.

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto mendesak Presiden segera mengevaluasi persentase bagi hasil untuk daerah penghasil migas.


Menurut MUlyadi, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab isu bagi hasil antara pusat dan daerah adalah hal yang sensitif.Ia mengaku khawatir jika tidak segera disikapi akan berimbas pada ancaman kedaulatan negara.

Ia menyarankan Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas. Seharusnya, besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal.

"Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut. Termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya.

Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.

Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Ia mencatat, semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil.

Mulyanto menambahkan aturan terkait dana bagi hasil ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Apalagi, jika dikaitkan dengan adanya otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan daerah terpencil.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya