Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hima Persis DKI: KUHP Memang Perlu Perbaikan, tapi Nyatanya Malah Mematikan Demokrasi

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Persatuan Indonesia (Hima Persis) turut menyikapi pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang baru di sahkan oleh DPR RI.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis DKI Jakarta Musthafa Bayyin A., mengatakan bahwa setelah menggelar kajian maka pasal-pasal yang dipandang kontroversial harus ditolak.

Dia menyatakan, KUHP lama yang merupakan warisan Kolonial Belanda, sejatinya memang perlu dirubah karena dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.


"Kita tahu bersama bahwasa KUHP sebelum ini merupakan produk dari konkordansi. Perubahan zaman yang sangat cepat dan keadaan Indonesia saat ini memang menuntut perlunya perubahan dalam KUHP," ujar Bayyin dalam keterangannya, Senin (12/12).

Namun, kata dia, perubahan yang terjadi justru dapat mengakibatkan matinya demokrasi di Indonesia.

Dia membeberkan beberapa pasal kontroversial terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat menjadi pasal karet dan menjerat siapapun yang kontra terhadap pemerintah.

"Dalam pasal 218 (tentang penghinaan terhadap presiden) dan pasal 240 ayat 1 (tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara) merupakan bukti nyata matinya demokrasi di Indonesia," katanya.

"Pasal tersebut jelas merupakan pasal karet yang dibuat pemerintah untuk membungkam masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Hima Persis DKI Jakarta juga menolak tentang pasal hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tertuang dalam pasal 2 KUHP.

"Pasal mengenai living law ini tidak boleh di kodifikasi. Pemerintah sebaiknya membiarkan hukum adat berkembang sebagaimana semestinya karena selama ini hukum adat juga berkembang mengikuti zaman," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya