Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hima Persis DKI: KUHP Memang Perlu Perbaikan, tapi Nyatanya Malah Mematikan Demokrasi

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Persatuan Indonesia (Hima Persis) turut menyikapi pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang baru di sahkan oleh DPR RI.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Hima Persis DKI Jakarta Musthafa Bayyin A., mengatakan bahwa setelah menggelar kajian maka pasal-pasal yang dipandang kontroversial harus ditolak.

Dia menyatakan, KUHP lama yang merupakan warisan Kolonial Belanda, sejatinya memang perlu dirubah karena dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.


"Kita tahu bersama bahwasa KUHP sebelum ini merupakan produk dari konkordansi. Perubahan zaman yang sangat cepat dan keadaan Indonesia saat ini memang menuntut perlunya perubahan dalam KUHP," ujar Bayyin dalam keterangannya, Senin (12/12).

Namun, kata dia, perubahan yang terjadi justru dapat mengakibatkan matinya demokrasi di Indonesia.

Dia membeberkan beberapa pasal kontroversial terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat menjadi pasal karet dan menjerat siapapun yang kontra terhadap pemerintah.

"Dalam pasal 218 (tentang penghinaan terhadap presiden) dan pasal 240 ayat 1 (tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara) merupakan bukti nyata matinya demokrasi di Indonesia," katanya.

"Pasal tersebut jelas merupakan pasal karet yang dibuat pemerintah untuk membungkam masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Hima Persis DKI Jakarta juga menolak tentang pasal hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tertuang dalam pasal 2 KUHP.

"Pasal mengenai living law ini tidak boleh di kodifikasi. Pemerintah sebaiknya membiarkan hukum adat berkembang sebagaimana semestinya karena selama ini hukum adat juga berkembang mengikuti zaman," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya