Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah/Repro

Dunia

Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta Usai Kritik Pengesahan KUHP

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menyusul kritikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditujukan pada pengesahan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memanggil perwakilan mereka di Jakarta.

Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dalam press briefing di Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin (12/12).

"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang ada di Indonesia di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini," ujarnya.


Alasan pemanggilan diutarakan Teuku merupakan bentuk adab dalam berdiplomasi, sekaligus menjadi jalan komunikasi untuk menjawab keraguan PBB terhadap KUHP yang baru saja disahkan.

"Kesempatan bertemu dengan Kemlu merupakan kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik untuk menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," jelas Teuku.

Ia juga memperingatkan agar PBB tidak terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu isu yang belum diverifikasi dan menyebarkannya di media sosial.

"Ada baiknya bagi perwakilan asing seperti PBB untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang jelas," paparnya.

Menurut Teuku, jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu akan selalu ada, sehingga PBB harusnya menempuh jalur tersebut sebelum menyampaikan kritik terbuka.

"Jadi ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tegasnya.

Sejak KUHP disahkan pada Selasa lalu (6/12), kritikan bermunculan, salah satunya dari PBB melalui laman resminya pada Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan HAM, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga dikawatirkan berpotensi melanggar kebebasan pers dan keyakinan dalam beragama yang bisa memicu tindakan kekerasan di antara mereka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya