Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah/Repro

Dunia

Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta Usai Kritik Pengesahan KUHP

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menyusul kritikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditujukan pada pengesahan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memanggil perwakilan mereka di Jakarta.

Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dalam press briefing di Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin (12/12).

"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang ada di Indonesia di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini," ujarnya.


Alasan pemanggilan diutarakan Teuku merupakan bentuk adab dalam berdiplomasi, sekaligus menjadi jalan komunikasi untuk menjawab keraguan PBB terhadap KUHP yang baru saja disahkan.

"Kesempatan bertemu dengan Kemlu merupakan kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik untuk menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," jelas Teuku.

Ia juga memperingatkan agar PBB tidak terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu isu yang belum diverifikasi dan menyebarkannya di media sosial.

"Ada baiknya bagi perwakilan asing seperti PBB untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang jelas," paparnya.

Menurut Teuku, jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu akan selalu ada, sehingga PBB harusnya menempuh jalur tersebut sebelum menyampaikan kritik terbuka.

"Jadi ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tegasnya.

Sejak KUHP disahkan pada Selasa lalu (6/12), kritikan bermunculan, salah satunya dari PBB melalui laman resminya pada Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan HAM, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga dikawatirkan berpotensi melanggar kebebasan pers dan keyakinan dalam beragama yang bisa memicu tindakan kekerasan di antara mereka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya