Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah/Repro

Dunia

Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta Usai Kritik Pengesahan KUHP

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menyusul kritikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditujukan pada pengesahan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memanggil perwakilan mereka di Jakarta.

Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dalam press briefing di Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin (12/12).

"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang ada di Indonesia di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini," ujarnya.


Alasan pemanggilan diutarakan Teuku merupakan bentuk adab dalam berdiplomasi, sekaligus menjadi jalan komunikasi untuk menjawab keraguan PBB terhadap KUHP yang baru saja disahkan.

"Kesempatan bertemu dengan Kemlu merupakan kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik untuk menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," jelas Teuku.

Ia juga memperingatkan agar PBB tidak terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu isu yang belum diverifikasi dan menyebarkannya di media sosial.

"Ada baiknya bagi perwakilan asing seperti PBB untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang jelas," paparnya.

Menurut Teuku, jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu akan selalu ada, sehingga PBB harusnya menempuh jalur tersebut sebelum menyampaikan kritik terbuka.

"Jadi ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tegasnya.

Sejak KUHP disahkan pada Selasa lalu (6/12), kritikan bermunculan, salah satunya dari PBB melalui laman resminya pada Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan HAM, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga dikawatirkan berpotensi melanggar kebebasan pers dan keyakinan dalam beragama yang bisa memicu tindakan kekerasan di antara mereka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya