Berita

Anggoat DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif, Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 02:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Undang Undang (UU) 38/2014 tentang Keperawatan dinilai sudah sangat komprehensif. Termasuk, dalam implementasi cukup baik mengatur profesi keperawatan.

Atas dasar itu, Anggota DPD RI Fahira Idris berpendapat tidak perlu masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Menurut Fahira, jika UU Keperawatan tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan mengganggu berbagai pengaturan soal keperawatan yang saat ini sudah berjalan sangat baik.

Dalam catatan Fahira, UU Keperawatan sudah menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia. Sejak 2014, undang-undang ini sudah mengatur dari hulu ke hilir. Bahkan, kata Fahira, UU tersebut sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Sampai saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit dan sudah mulai diimplementasikan baik di tingkat pusat dan sampai tingkat institusi.


"Jadi kalau dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan kita memulai lagi dari awal lagi,” ujar Fahira Idris, Minggu (11/12).

Fahira Idris mengungkapkan, berkat UU Keperawatan yang eksis saat ini, aturan tentang pendidikan keperawatan dan praktiknya yang sudah bisa dilakukan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.

Selain itu, UU Keperawatan sudah secara baik mengatur bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien ), perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.

Saat ini, berkat UU Keperawatan juga, sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri yang sudah dipercaya masyarakat karena UU ini mampu mentransformasi pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman bagi Perawat mendapatkan izin praktik.

Dalam pandangan Fahira, tidak ada alasan Undang-Undang Keperawatan harus masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Undang-Undang Keperawatan berhasil mewujudkan praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya