Berita

Anggoat DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif, Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 02:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Undang Undang (UU) 38/2014 tentang Keperawatan dinilai sudah sangat komprehensif. Termasuk, dalam implementasi cukup baik mengatur profesi keperawatan.

Atas dasar itu, Anggota DPD RI Fahira Idris berpendapat tidak perlu masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Menurut Fahira, jika UU Keperawatan tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan mengganggu berbagai pengaturan soal keperawatan yang saat ini sudah berjalan sangat baik.

Dalam catatan Fahira, UU Keperawatan sudah menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia. Sejak 2014, undang-undang ini sudah mengatur dari hulu ke hilir. Bahkan, kata Fahira, UU tersebut sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Sampai saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit dan sudah mulai diimplementasikan baik di tingkat pusat dan sampai tingkat institusi.


"Jadi kalau dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan kita memulai lagi dari awal lagi,” ujar Fahira Idris, Minggu (11/12).

Fahira Idris mengungkapkan, berkat UU Keperawatan yang eksis saat ini, aturan tentang pendidikan keperawatan dan praktiknya yang sudah bisa dilakukan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.

Selain itu, UU Keperawatan sudah secara baik mengatur bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien ), perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.

Saat ini, berkat UU Keperawatan juga, sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri yang sudah dipercaya masyarakat karena UU ini mampu mentransformasi pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman bagi Perawat mendapatkan izin praktik.

Dalam pandangan Fahira, tidak ada alasan Undang-Undang Keperawatan harus masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Undang-Undang Keperawatan berhasil mewujudkan praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya