Berita

Anggoat DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif, Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 02:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Undang Undang (UU) 38/2014 tentang Keperawatan dinilai sudah sangat komprehensif. Termasuk, dalam implementasi cukup baik mengatur profesi keperawatan.

Atas dasar itu, Anggota DPD RI Fahira Idris berpendapat tidak perlu masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Menurut Fahira, jika UU Keperawatan tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan mengganggu berbagai pengaturan soal keperawatan yang saat ini sudah berjalan sangat baik.

Dalam catatan Fahira, UU Keperawatan sudah menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia. Sejak 2014, undang-undang ini sudah mengatur dari hulu ke hilir. Bahkan, kata Fahira, UU tersebut sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Sampai saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit dan sudah mulai diimplementasikan baik di tingkat pusat dan sampai tingkat institusi.


"Jadi kalau dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dikhawatirkan kita memulai lagi dari awal lagi,” ujar Fahira Idris, Minggu (11/12).

Fahira Idris mengungkapkan, berkat UU Keperawatan yang eksis saat ini, aturan tentang pendidikan keperawatan dan praktiknya yang sudah bisa dilakukan perawat di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.

Selain itu, UU Keperawatan sudah secara baik mengatur bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan oleh Perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien ), perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.

Saat ini, berkat UU Keperawatan juga, sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri yang sudah dipercaya masyarakat karena UU ini mampu mentransformasi pelayanan keperawatan yang dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman bagi Perawat mendapatkan izin praktik.

Dalam pandangan Fahira, tidak ada alasan Undang-Undang Keperawatan harus masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Undang-Undang Keperawatan berhasil mewujudkan praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya