Berita

Jamwas Ali Muktarono/Net

Hukum

Jamwas Masih Proses Soal Jaksa Nakal di Kajati Jawa Tengah

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono menyatakan akan menindak oknum Jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar pengusaha Semarang Agus Hartono.

"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegas Jamwas Ali Mukartono saat dihubungi, Minggu (11/12).

Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya.


"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera," imbuhnya.

Ali Mukartono juga keberatan menjawab terhadap proses penetapan status tersangka Agus Hartono, yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan.

"Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus," elaknya.

Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka.

"Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum," ujarnya.

Dikejar lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas nenjawab diplomatis,

"Saya aja belum dapat laporan, gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak," tutupnya.

Terkait dugaan pemerasan yang menimpanya Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPDP-nya.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya