Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Nusantara

Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta

MINGGU, 11 DESEMBER 2022 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kabar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan gaji untuk tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp 29,05 juta dibantah.

Berdasarkan penelusuran Tim Jala Hoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Informasi di atas 100 persen hoax.

Faktanya gaji tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis dan tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.


"Kesimpulannya, informasi bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi gaji tenaga ahli susun pidato sebesar Rp 29,05 juta, adalah tidak benar," tegas Tim Jala Hoaks seperti dikutip redaksi, Minggu (11/12).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur

"Informasi ini masuk dalam kategori konten/informasi sesat (misleading content),” demikian Tim Jala Hoaks.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya