Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terlihat Subjektif, Ahli Hukum Soroti Sikap Emosional Majelis Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap dan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J disorot.

Dalam perkembangan sidang yang masih berjalan ini, Majelis Hakim dinilai kerap emosi dan menyangkal keterangan saksi mapun terdakwa yang dihadirkan.

"Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya," kata Ahli Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12).

Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, kata Chudry, hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa.

Soal perkara pembunuhan Brigadir J, Chudry mencermati para saksi dan terdakwa memang terlihat lupa dan bingung. Hal itu bisa terjadi salah satunya karena tenggat waktu yang lama antara peristiwa dan persidangan.

Padahal, Hakim diwajibkan tidak bersikap subjektif dan mengambil kesimpulan sendiri dalam menghadapi sebuah perkara.

"Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, orang bisa lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar," tandas Chudry.

Dalam satu sikap Majelis Hakim yang cukup ramai dalam perkara Brigadir J yakni saat menghadirkan saksi ART keluarga Ferdy Sambo, Susi serta Kodir. Saat disidang, ART dimarahi Hakim karena dinilai menyampaikan keterangan bohong.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini telah menetapkan lima orang terdakwa, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Maruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pada perkembangan kasus tersebut, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk yang dikenakan pasal perintangan pengidikan atau obstruction of justice.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya