Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terlihat Subjektif, Ahli Hukum Soroti Sikap Emosional Majelis Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap dan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J disorot.

Dalam perkembangan sidang yang masih berjalan ini, Majelis Hakim dinilai kerap emosi dan menyangkal keterangan saksi mapun terdakwa yang dihadirkan.

"Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya," kata Ahli Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12).


Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, kata Chudry, hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa.

Soal perkara pembunuhan Brigadir J, Chudry mencermati para saksi dan terdakwa memang terlihat lupa dan bingung. Hal itu bisa terjadi salah satunya karena tenggat waktu yang lama antara peristiwa dan persidangan.

Padahal, Hakim diwajibkan tidak bersikap subjektif dan mengambil kesimpulan sendiri dalam menghadapi sebuah perkara.

"Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, orang bisa lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar," tandas Chudry.

Dalam satu sikap Majelis Hakim yang cukup ramai dalam perkara Brigadir J yakni saat menghadirkan saksi ART keluarga Ferdy Sambo, Susi serta Kodir. Saat disidang, ART dimarahi Hakim karena dinilai menyampaikan keterangan bohong.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini telah menetapkan lima orang terdakwa, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Maruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pada perkembangan kasus tersebut, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk yang dikenakan pasal perintangan pengidikan atau obstruction of justice.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya