Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu Kota Bogor Gembleng Anggota Panwascam Soal Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemahaman mengenai penindakan pelanggaran pemilu menjadi penekanan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terhadap seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dengan memahami tentang kepemiluan serta berbagai pelanggaran dalam pemilu, nantinya Panwascam akan mengetahui cara penindakannya dengan tepat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengakui, belum ada kegiatan-kegiatan formal, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau rapat koordinasi (rakor) pasca pelantikan Panwascam.


Sehingga, dirinya menginisiasi kegiatan Tadarus Ayat-ayat Pidana Pemilu bagi anggota Panwascam. Dalam kegiatan tersebut, dia memaparkan materi terkait hukum material, khususnya mengenai ketentuan pidana pemilu yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017.

"Karena begini, pengawas pemilu secara praktis dia selain memahami prosedur penanganan pelanggaran, tapi juga harus memahami hukum materil dari ketentuan tindak pidana yang diatur di undang undang tersebut," kata Firman kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/12).

Dengan adanya kegiatan tersebut, Firman meyakini para anggota Panwascam akan memiliki pemahaman terkait pidana pemilu di dalam UU 7/2017. Sebab dari seluruh anggota Panwascam, hanya dua orang yang berlatarbelakang sarjana hukum, sementara lainnya umum.

"Karena secara tupoksi pengawas pemilu khususnya di divisi penindakan pelanggaran itu berbicara pada konteks prosedurnya saja, tapi apabila yang materinya tidak memahami, ya bagaimana dengan formilnya," jelasnya.

"Makanya kita beri pemahaman, agar teman-teman itu bisa menjalankan dengan baik di Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya