Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu Kota Bogor Gembleng Anggota Panwascam Soal Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemahaman mengenai penindakan pelanggaran pemilu menjadi penekanan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terhadap seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dengan memahami tentang kepemiluan serta berbagai pelanggaran dalam pemilu, nantinya Panwascam akan mengetahui cara penindakannya dengan tepat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengakui, belum ada kegiatan-kegiatan formal, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau rapat koordinasi (rakor) pasca pelantikan Panwascam.


Sehingga, dirinya menginisiasi kegiatan Tadarus Ayat-ayat Pidana Pemilu bagi anggota Panwascam. Dalam kegiatan tersebut, dia memaparkan materi terkait hukum material, khususnya mengenai ketentuan pidana pemilu yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017.

"Karena begini, pengawas pemilu secara praktis dia selain memahami prosedur penanganan pelanggaran, tapi juga harus memahami hukum materil dari ketentuan tindak pidana yang diatur di undang undang tersebut," kata Firman kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/12).

Dengan adanya kegiatan tersebut, Firman meyakini para anggota Panwascam akan memiliki pemahaman terkait pidana pemilu di dalam UU 7/2017. Sebab dari seluruh anggota Panwascam, hanya dua orang yang berlatarbelakang sarjana hukum, sementara lainnya umum.

"Karena secara tupoksi pengawas pemilu khususnya di divisi penindakan pelanggaran itu berbicara pada konteks prosedurnya saja, tapi apabila yang materinya tidak memahami, ya bagaimana dengan formilnya," jelasnya.

"Makanya kita beri pemahaman, agar teman-teman itu bisa menjalankan dengan baik di Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya