Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu Kota Bogor Gembleng Anggota Panwascam Soal Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemahaman mengenai penindakan pelanggaran pemilu menjadi penekanan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terhadap seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dengan memahami tentang kepemiluan serta berbagai pelanggaran dalam pemilu, nantinya Panwascam akan mengetahui cara penindakannya dengan tepat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengakui, belum ada kegiatan-kegiatan formal, seperti bimbingan teknis (bimtek) atau rapat koordinasi (rakor) pasca pelantikan Panwascam.


Sehingga, dirinya menginisiasi kegiatan Tadarus Ayat-ayat Pidana Pemilu bagi anggota Panwascam. Dalam kegiatan tersebut, dia memaparkan materi terkait hukum material, khususnya mengenai ketentuan pidana pemilu yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017.

"Karena begini, pengawas pemilu secara praktis dia selain memahami prosedur penanganan pelanggaran, tapi juga harus memahami hukum materil dari ketentuan tindak pidana yang diatur di undang undang tersebut," kata Firman kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/12).

Dengan adanya kegiatan tersebut, Firman meyakini para anggota Panwascam akan memiliki pemahaman terkait pidana pemilu di dalam UU 7/2017. Sebab dari seluruh anggota Panwascam, hanya dua orang yang berlatarbelakang sarjana hukum, sementara lainnya umum.

"Karena secara tupoksi pengawas pemilu khususnya di divisi penindakan pelanggaran itu berbicara pada konteks prosedurnya saja, tapi apabila yang materinya tidak memahami, ya bagaimana dengan formilnya," jelasnya.

"Makanya kita beri pemahaman, agar teman-teman itu bisa menjalankan dengan baik di Pemilu 2024 nanti," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya