Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol yang Mengesahkan UU KUHP

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

 Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) menjadi satu kebijakan yang harus dipertimbangkan masyarakat dalam menentukan pilihan di Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Menurut Said Iqbal, pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga kritik terhadap presiden.


"DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?" ujar Said Iqbal.

Pengalaman terkait regulasi yang tidak berpihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus law.

"Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing," katanya mengungkit.

Oleh karena itu, Said Iqbal memandang parlemen yang saat ini diduduki oleh parpol-parpol yang memang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 tidak lagi berpihak kepada rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan.

Oleh karena itu dia memandang perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dalam memilih parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP," tegasnya menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya