Berita

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad/Ist

Politik

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) torehkan catatan emas dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Lembaga Antirasuah, menerima akreditasi ISO 17025 untuk Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad di panggung Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dijelaskan Firli, eksistensi Laboratorium Barang Bukti Elektronik merupakan Satu hal penting untuk menganalisis barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital.


“Melalui laboratorium ini, akan memperkuat pembuktian Penuntut Umum KPK di Persidangan, baik dalam menelusuri aset hasil korupsi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Sementara itu, Ketua KAN Kukuh S. Achmad menyampaikan, dengan adanya akreditasi ISO 17025 ini, maka Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK sudah memenuhi standar internasional untuk menangani dan memeriksa barang bukti elektronik.

“Karena KAN sudah diakui secara internasional, maka hasil akreditasi di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK juga sudah diakui secara internasional,” katanya.

Kukuh berpesan agar LBBE tersebut dikelola secara baik. Sehingga menghasilkan uji laboratoorium yang imparsial dan berkualitas.

“Oleh karena itu, kepada teman-teman yang mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK agar tetap dijaga, terutama hasil pengujian di laboratorium,” pungkasnya.

Bukti elektronik merupakan salah satu jenis bukti yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26A UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti elektronik merupakan alat bukti lain diakui dalam hukum acara di Indonesia.  

Dengan demikian, keberadaannya memiliki peran penting sebagai dasar hakim menjatuhkan putusan perkara korupsi, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, untuk menjamin sahnya bukti elektronik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keutuhannya, KPK membangun laboratorium bukti elektronik.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya