Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gaji Pegawai Non-ASN Pangandaran Dipotong 50 Persen

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 08:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Habis jatuh tertimpa tangga. Kurang lebih seperti itu nasib yang dialami para Tenaga Kerja Pemerintah Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran saat ini.

Setelah gajinya tersendat beberapa waktu lalu, nominalnya pun ternyata berkurang setengahnya alias dipotong 50 persen.

Diketahui, gaji yang harus terima oleh para Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari mulai Rp 1,1 Juta hingga Rp 1,8 Juta selama tiga bulan. Kini mereka hanya dapat separuhnya saja.


Lebih brurk lagi, kebijakan pemotongan 50 persen gaji tidak diterima secara tertulis. Akibanya, beberapa pegawai sempat mogok kerja.

Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan SPK yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kronologi awal adanya pemotongan 50 persen honor bermula dari adanya rapat yang dilakukan oleh para Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, Operator dan Bendahara dari tiap Dinas.

"Sebelumnya gaji sudah telat. Ada yang sebulan hingga tiga bulan, sekarang malah harus dipotong 50 persen dari Oktober hingga Desember. Ya seperti habis jatuh tertimpa tangga," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/12).

Dari hasil rapat, kata ia, tidak ada keputusan secara tertulis soal pemotongan gaji 50 persen. Namun, sehari yang lalu, ia mengaku, menerima Surat Edaran yang menjelaskan rencana perubahan Anggaran Tahun 2023.

"Bukan oleh Bupati, SE itu ditandatangani oleh Sekda dalam surat itu memang ada pemotongan, bukan 50 persen tapi hanya dibayar 10 bulan," ungkapnya.

Atas kebijakan pemotongan itu, ucap ia, beberapa Pegawai Pemerintah dengan SPK sempat melakukan mogok kerja, bahkan di salah satu dinas ada sopir yang mengembalikan kunci ke kantornya.

"Lebih ke sedih saja sih kalau dipotong begini. Kami yang bekerja di kantor bahkan ditugaskan di lapangan harus berjibaku setiap hari dan gaji di bawah UMR malah dipotong," sesalnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya