Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gaji Pegawai Non-ASN Pangandaran Dipotong 50 Persen

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 08:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Habis jatuh tertimpa tangga. Kurang lebih seperti itu nasib yang dialami para Tenaga Kerja Pemerintah Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran saat ini.

Setelah gajinya tersendat beberapa waktu lalu, nominalnya pun ternyata berkurang setengahnya alias dipotong 50 persen.

Diketahui, gaji yang harus terima oleh para Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari mulai Rp 1,1 Juta hingga Rp 1,8 Juta selama tiga bulan. Kini mereka hanya dapat separuhnya saja.


Lebih brurk lagi, kebijakan pemotongan 50 persen gaji tidak diterima secara tertulis. Akibanya, beberapa pegawai sempat mogok kerja.

Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan SPK yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kronologi awal adanya pemotongan 50 persen honor bermula dari adanya rapat yang dilakukan oleh para Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, Operator dan Bendahara dari tiap Dinas.

"Sebelumnya gaji sudah telat. Ada yang sebulan hingga tiga bulan, sekarang malah harus dipotong 50 persen dari Oktober hingga Desember. Ya seperti habis jatuh tertimpa tangga," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/12).

Dari hasil rapat, kata ia, tidak ada keputusan secara tertulis soal pemotongan gaji 50 persen. Namun, sehari yang lalu, ia mengaku, menerima Surat Edaran yang menjelaskan rencana perubahan Anggaran Tahun 2023.

"Bukan oleh Bupati, SE itu ditandatangani oleh Sekda dalam surat itu memang ada pemotongan, bukan 50 persen tapi hanya dibayar 10 bulan," ungkapnya.

Atas kebijakan pemotongan itu, ucap ia, beberapa Pegawai Pemerintah dengan SPK sempat melakukan mogok kerja, bahkan di salah satu dinas ada sopir yang mengembalikan kunci ke kantornya.

"Lebih ke sedih saja sih kalau dipotong begini. Kami yang bekerja di kantor bahkan ditugaskan di lapangan harus berjibaku setiap hari dan gaji di bawah UMR malah dipotong," sesalnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya