Berita

Dunia

Disemprit Kanada, Rusia Luncurkan Serangan Balik dengan Masukkan 200 Nama ke Daftar Hitam

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 08:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia mengumumkan sebanyak 200 tokoh terkemuka Kanada masuk dalam daftar hitam negara itu, pada Jumat (9/12). Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, tokoh-tokoh itu dilarang masuk ke Rusia.

Pengumuman itu datang tak lama setelah Kanada meluncurkan sanksi terhadap 33 warga Rusia.   

"Menanggapi sanksi pribadi yang diberlakukan oleh Ottawa, maka kami menolak masuk 200 warga negara Kanada, sebagai dasar timbal balik," kata Kementerian dalam situs resminya, seperti dikutip dari Reuters.


Mereka yang dilarang menginjak Rusia antara lain, Menteri Kesehatan federal Jean-Yves Duclos dan Premier British Columbia David Eby, bersama dengan mantan menteri kabinet Jody-Wilson Raybould, Jane Philpott, Catherine McKenna, Navdeep Bains dan Tony Clement.

Secara total, daftar warga negara Kanada yang secara permanen dilarang masuk ke Federasi Rusia hingga saat ini mencakup 1.204 nama.

Sebelumnya, Kementerian telah memanggil duta besar Kanada untuk Moskow terkait hal ini.
Kanada menjatuhkan sanksi terhadap 33 pejabat senior atau mantan pejabat Rusia dan enam entitas yang terlibat dalam dugaan "pelanggaran hak asasi manusia sistematis" terhadap warga sipil yang memprotes invasi Rusia ke Ukraina. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya