Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Sempurnakan RUU KSDAHE, DPR Masukkan Pasal Tindakan Tegas Perusak Lingkungan

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 01:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu disempurnakan dengan memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, Jumat (9/12)

Anggia menyatakan bahwa pihaknya bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU KSDAHE itu bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan.

"Selama ini di UU  Nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” demikian kata poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Jumat (9/12).


Dalam pandangan mantan Ketua umum PP Fatayat NU ini,  undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan. Atas dasar itulah ia melihat perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia kemudian mencontohkan dalam UU 5/1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi

"Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.
 
Ia mengaku siap menerima masukan dari berbagai pakar unutk terus menyempurnakan RUU KSDAHE, terutama dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya