Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini/RMOL

Politik

Sempurnakan RUU KSDAHE, DPR Masukkan Pasal Tindakan Tegas Perusak Lingkungan

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 01:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu disempurnakan dengan memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, Jumat (9/12)

Anggia menyatakan bahwa pihaknya bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU KSDAHE itu bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan.

"Selama ini di UU  Nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” demikian kata poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Jumat (9/12).


Dalam pandangan mantan Ketua umum PP Fatayat NU ini,  undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan. Atas dasar itulah ia melihat perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia kemudian mencontohkan dalam UU 5/1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi

"Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.
 
Ia mengaku siap menerima masukan dari berbagai pakar unutk terus menyempurnakan RUU KSDAHE, terutama dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya