Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net

Politik

Presiden Peru "Tamat" karena Ubah Konstitusi, Bamsoet Mau Jadi Fasilitator di RI?

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana penundaan pemilu diangkat kembali oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sejumlah pihak memperkirakan sosok ini tengah memberikan kode agar UUD NRI 1945 diubah.

Dugaan tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, melalui akun Twitternya, Jumat (9/12).

Pernyataan sosok yang kerap disapa Bamsoet ini dinilai oleh Anthony sebagai sesuatu yang mengejutkan namun sangat berbahaya bagi tegaknya konstitusi.


"Ketua MPR mengatakan, pemilu dan pilpres 2024 perlu dipikirkan ulang. Maksudnya, perlu dipikirkan untuk ditiadakan: dibatalkan, ditunda, atau apapun sejenisnya," ujar Anthony dalam cuitannya.

Bagi Anthony, usulan Ketua MPR ini sangat bahaya karena melanggar konstitusi yang mewajibkan pemilu dan pilpres dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Usulan Ketua MPR ini mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan 'kudeta konstitusi' yaitu mengubah konstitusi untuk menunda pemilu, alias memperpanjang masa jabatan seluruh pejabat negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk juga untuk dirinya sendiri sebagai Ketua MPR," tuturnya.

Dari situ, Anthony mengartikan sikap Bamsoet sebagai kesediaan dari individu ini untuk menjadi stake holder yang bisa mengaktualisasikan ada perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara mengubah konstitusi.

"Ketua MPR RI ini ingin menjadi fasilitator mengubah konstitusi, karena hanya MPR yang bisa mengubah konstitusi dengan tujuan 'kudeta konstitusi'," singgungnya.

Anthony memandang, kudeta konstitusi atas alasan apapun tidak dibenarkan. Hal ini bahkan dia lihat berlaku pula di banyak negara di dunia.

Sebagai contohnya, Anthony menyebutkan kejadian di salah satu negara Amerika Latin, dimana terjadi kudeta konstitusi dilakukan oleh pimpinan pemerintahannya yang dipecat oleh lembaga hukum di sana.

"Kemarin, presiden Peru ditangkap dan diturunkan karena melakukan 'Kudeta Konsitusi'. Jaksa federal mengatakan: 'Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional," urai Anthony.

"Tidak ada otoritas yang dapat menempatkan dirinya di atas konstitusi dan semua harus mematuhi mandat konstitusional," sambungnya.

Lebih dari itu, Anthony juga melihat Amerika Serikat secara tegas menolak setiap tindakan yang melakukan 'kudeta konstitusi', yaitu tindakan yang melanggar konstitusi.

Maka dari itu, ajakan Ketua MPR RI yang mengharap agar Pemilu 2024 ditunda merupakan upaya 'Kudeta Konstitusi' yang juga pernah disuarakan oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri kabinet sekitar Februari-Maret yang lalu.

"Maka itu, rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi kepada Ketua MPR, dan dengan ini menyatakan mosi tidak percaya dan menuntut Ketua MPR mengundurkan diri," demikian Anthony.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya