Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Putusan MK Soal Mantan Napi Tidak Bisa Nyaleg Berlaku untuk Caleg DPR, Bukan DPD

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi dan sejumlah perilaku pidana lainnya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya berlaku bagi caleg DPR dan DPRD, dan tidak untuk DPD.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (9/10).

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD)," ujar sosok yang kerap disapa Afif ini.


Dia menjelaskan, norma pencalonan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022, yang tepatnya berada pada Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23.

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengurai, norma yang diujikan ke MK terkait syarat pendaftaran caleg DPR dan DPRD merupakan Pasal 240 ayat (1) huruf g.

"Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017," sambung Afif menjelaskan.

Terkait bunyi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 adalah; "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya