Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Putusan MK Soal Mantan Napi Tidak Bisa Nyaleg Berlaku untuk Caleg DPR, Bukan DPD

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi dan sejumlah perilaku pidana lainnya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya berlaku bagi caleg DPR dan DPRD, dan tidak untuk DPD.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (9/10).

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD)," ujar sosok yang kerap disapa Afif ini.


Dia menjelaskan, norma pencalonan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022, yang tepatnya berada pada Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23.

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengurai, norma yang diujikan ke MK terkait syarat pendaftaran caleg DPR dan DPRD merupakan Pasal 240 ayat (1) huruf g.

"Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017," sambung Afif menjelaskan.

Terkait bunyi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 adalah; "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya