Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat berpidato di acara puncak Hakordia di Menara Bidakara, Jakarta/RMOL

Hukum

1.479 Orang Sudah Ditangkap, Firli Bahuri Tegaskan Bakal Memiskinkan Koruptor

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.479 koruptor sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Firli Bahuri kembali menekankan bakal memiskinkan para koruptor guna membuat jera lantaran pidana badan saja tidak bisa membuat orang takut untuk melakukan korupsi.

Penekanan itu disampaikan langsung oleh Firli saat berpidato di hadapan Wakil Presiden Maruf Amin dan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang hadir, baik dari menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga, dan para kepala daerah yang hadir di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Firli mengatakan, melihat data statistik terkait dengan perilaku korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan KPK.


"Angka-angka yang ditunjukkan di dalam data statistik terkait dengan perilaku korupsi kita masih menjadi keprihatinan kita semua," ujar Firli.

Karena kata Firli, sejak KPK berdiri hingga November 2022, sebanyak 1.479 koruptor ditangkap, ditahan, dan diadili oleh KPK.

"Terdiri dari beberapa profesi," kata Firli.

Di mana, sebanyak empat orang berprofesi polisi, empat orang berprofesi duta besar, delapan orang dari korporasi, delapan komisioner, 11 jaksa, 16 pengacara, 23 gubernur, 29 hakim, 35 kepala lembaga/kementerian, 163 walikota/Bupati dan wakil, 185 lain-lain, 304 eselon I, II, III dan IV, 319 DPR dan DPRD, serta 370 swasta.

Untuk tahun 2022 saja kata Firli, sejak Januari-November 2022, sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Firli menjelaskan, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi penting. Karena, penindakan bukan hanya sekadar pemidanaan badan, akan tetapi harus menimbulkan efek jera agar orang tidak mau melakukan korupsi.

"Karena pendekatan yang oleh KPK lakukan, di samping penghukuman badan, juga diterapkan hukuman denda, dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang. Kajian menunjukkan, para pelaku korupsi, tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," pungkas Firli.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya