Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat berpidato di acara puncak Hakordia di Menara Bidakara, Jakarta/RMOL

Hukum

1.479 Orang Sudah Ditangkap, Firli Bahuri Tegaskan Bakal Memiskinkan Koruptor

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.479 koruptor sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Firli Bahuri kembali menekankan bakal memiskinkan para koruptor guna membuat jera lantaran pidana badan saja tidak bisa membuat orang takut untuk melakukan korupsi.

Penekanan itu disampaikan langsung oleh Firli saat berpidato di hadapan Wakil Presiden Maruf Amin dan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang hadir, baik dari menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga, dan para kepala daerah yang hadir di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Firli mengatakan, melihat data statistik terkait dengan perilaku korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan KPK.


"Angka-angka yang ditunjukkan di dalam data statistik terkait dengan perilaku korupsi kita masih menjadi keprihatinan kita semua," ujar Firli.

Karena kata Firli, sejak KPK berdiri hingga November 2022, sebanyak 1.479 koruptor ditangkap, ditahan, dan diadili oleh KPK.

"Terdiri dari beberapa profesi," kata Firli.

Di mana, sebanyak empat orang berprofesi polisi, empat orang berprofesi duta besar, delapan orang dari korporasi, delapan komisioner, 11 jaksa, 16 pengacara, 23 gubernur, 29 hakim, 35 kepala lembaga/kementerian, 163 walikota/Bupati dan wakil, 185 lain-lain, 304 eselon I, II, III dan IV, 319 DPR dan DPRD, serta 370 swasta.

Untuk tahun 2022 saja kata Firli, sejak Januari-November 2022, sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Firli menjelaskan, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi penting. Karena, penindakan bukan hanya sekadar pemidanaan badan, akan tetapi harus menimbulkan efek jera agar orang tidak mau melakukan korupsi.

"Karena pendekatan yang oleh KPK lakukan, di samping penghukuman badan, juga diterapkan hukuman denda, dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang. Kajian menunjukkan, para pelaku korupsi, tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," pungkas Firli.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya