Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat berpidato di acara puncak Hakordia di Menara Bidakara, Jakarta/RMOL

Hukum

1.479 Orang Sudah Ditangkap, Firli Bahuri Tegaskan Bakal Memiskinkan Koruptor

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.479 koruptor sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Firli Bahuri kembali menekankan bakal memiskinkan para koruptor guna membuat jera lantaran pidana badan saja tidak bisa membuat orang takut untuk melakukan korupsi.

Penekanan itu disampaikan langsung oleh Firli saat berpidato di hadapan Wakil Presiden Maruf Amin dan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang hadir, baik dari menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga, dan para kepala daerah yang hadir di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Firli mengatakan, melihat data statistik terkait dengan perilaku korupsi di Indonesia masih menjadi keprihatinan KPK.

"Angka-angka yang ditunjukkan di dalam data statistik terkait dengan perilaku korupsi kita masih menjadi keprihatinan kita semua," ujar Firli.

Karena kata Firli, sejak KPK berdiri hingga November 2022, sebanyak 1.479 koruptor ditangkap, ditahan, dan diadili oleh KPK.

"Terdiri dari beberapa profesi," kata Firli.

Di mana, sebanyak empat orang berprofesi polisi, empat orang berprofesi duta besar, delapan orang dari korporasi, delapan komisioner, 11 jaksa, 16 pengacara, 23 gubernur, 29 hakim, 35 kepala lembaga/kementerian, 163 walikota/Bupati dan wakil, 185 lain-lain, 304 eselon I, II, III dan IV, 319 DPR dan DPRD, serta 370 swasta.

Untuk tahun 2022 saja kata Firli, sejak Januari-November 2022, sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Firli menjelaskan, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi penting. Karena, penindakan bukan hanya sekadar pemidanaan badan, akan tetapi harus menimbulkan efek jera agar orang tidak mau melakukan korupsi.

"Karena pendekatan yang oleh KPK lakukan, di samping penghukuman badan, juga diterapkan hukuman denda, dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang. Kajian menunjukkan, para pelaku korupsi, tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," pungkas Firli.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya