Guru besar ilmu hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana/Net
Guru besar ilmu hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana angkat bicara terkait pernyataan perwakilan PBB Indonesia soal pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.
Dia mengurai sedikitnya ada tiga alasan pernyataan tersebut harusnya tidak keluar dari organisasi antar bangsa ini. Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan.
“Sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalah apakah pendapat perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?†kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12).
Kedua, lanjut Hikmahanto, pihaknya mempertanyakan PBB ihwal pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari organ utama dan organ tambahan atau tidak. Seperti misalnya ada
special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama.
Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB. Yakni PBB sama tidak diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam masalah yang menjadi yuridiksi domestik setiap negara.
"Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia,†tegasnya.
"Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia. Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat,†tutupnya.