Berita

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net

Politik

Legislator Gerindra Ini Ngaku Setuju KUHP Disahkan Karena Kepastian Hukum Terduga Penyebaran Berita Bohong

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 01:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada sejumlah alasan mengapa kemudian Komisi III DPR RI bersepakat untuk mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dia setuju KUHP disahkan karena adanya kejelasan terhadap pasal penyebaran berita bohong.

"Jadi KUHP yang baru ada pasal 263 yang mencabut pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (8/12).


"Contohnya kasus Habib Rizieq, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat," imbuhnya.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pasal 263 di KUHP memastikan bahwa pihak dituduh menyebarkan berita bohong, tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik.

"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana," terangnya.

Melihat kepastian itu, dia bersepakat bahwa KUHP baru sudah saatnya disahkan agar tidak lagi terjadi kejadian suara kritis gampang dipenjara.

"Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya