Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hapus Metode Penghitungan Usia Tradisional, Orang Korsel Akan Jadi Lebih Muda

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengesahan UU untuk menghapus metode tradisional dalam penghitungan usia akan membuat warga Korea Selatan berumur satu atau dua tahun lebih muda dalam dokumen resmi.

Pemerintah pada Kamis (8/11) telah sepakat untuk mengadopsi standar penghitungan internasional yang akan diberlakukan mulai Juni tahun mendatang.

Pejabat partai berkuasa bernama Yoo Sang-bum mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk menghindari kebingungan sistem dan mengurangi biaya hukum akibat perselisihan dalam penghitungan usia.


"Revisi ini bertujuan untuk mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum akibat perbedaan cara menghitung usia," ujar Yoo seperi dimuat Reuters.

Sistem penghitungan tradisional Korea menganggap bahwa saat seorang bayi lahir, maka mereka sudah berusia satu tahun, dan usia bertambah setiap satu Januari.

Masyarakat setempat kerap menggunakan sistem hitung tersebut, namun itu bertentangan dengan ketetapan pemerintah yang telah mengikuti aturan internasional, yakni menghitung dari nol tahun sejak awal 1960-an yang diterapkan pada dokumen medis dan hukum.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan UU yang akan menghentikan penggunaan sistem lama, sehingga hanya satu sistem yang akan berlaku pada dokumen resmi tersebut.

Seorang pekerja kantor berusia 29 tahun, Jeong Da-eun sangat senang dengan kebijakan tersebut dan tidak bingung lagi ketika orang asing menanyainya soal umur.

"Saya ingat orang asing menatap saya dengan bingung karena butuh waktu lama untuk kembali dengan jawaban berapa umur saya. Siapa yang tidak senang mendapatkan satu atau dua tahun lebih muda?" pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya