Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hapus Metode Penghitungan Usia Tradisional, Orang Korsel Akan Jadi Lebih Muda

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengesahan UU untuk menghapus metode tradisional dalam penghitungan usia akan membuat warga Korea Selatan berumur satu atau dua tahun lebih muda dalam dokumen resmi.

Pemerintah pada Kamis (8/11) telah sepakat untuk mengadopsi standar penghitungan internasional yang akan diberlakukan mulai Juni tahun mendatang.

Pejabat partai berkuasa bernama Yoo Sang-bum mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk menghindari kebingungan sistem dan mengurangi biaya hukum akibat perselisihan dalam penghitungan usia.


"Revisi ini bertujuan untuk mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum akibat perbedaan cara menghitung usia," ujar Yoo seperi dimuat Reuters.

Sistem penghitungan tradisional Korea menganggap bahwa saat seorang bayi lahir, maka mereka sudah berusia satu tahun, dan usia bertambah setiap satu Januari.

Masyarakat setempat kerap menggunakan sistem hitung tersebut, namun itu bertentangan dengan ketetapan pemerintah yang telah mengikuti aturan internasional, yakni menghitung dari nol tahun sejak awal 1960-an yang diterapkan pada dokumen medis dan hukum.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan UU yang akan menghentikan penggunaan sistem lama, sehingga hanya satu sistem yang akan berlaku pada dokumen resmi tersebut.

Seorang pekerja kantor berusia 29 tahun, Jeong Da-eun sangat senang dengan kebijakan tersebut dan tidak bingung lagi ketika orang asing menanyainya soal umur.

"Saya ingat orang asing menatap saya dengan bingung karena butuh waktu lama untuk kembali dengan jawaban berapa umur saya. Siapa yang tidak senang mendapatkan satu atau dua tahun lebih muda?" pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya