Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hapus Metode Penghitungan Usia Tradisional, Orang Korsel Akan Jadi Lebih Muda

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengesahan UU untuk menghapus metode tradisional dalam penghitungan usia akan membuat warga Korea Selatan berumur satu atau dua tahun lebih muda dalam dokumen resmi.

Pemerintah pada Kamis (8/11) telah sepakat untuk mengadopsi standar penghitungan internasional yang akan diberlakukan mulai Juni tahun mendatang.

Pejabat partai berkuasa bernama Yoo Sang-bum mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk menghindari kebingungan sistem dan mengurangi biaya hukum akibat perselisihan dalam penghitungan usia.


"Revisi ini bertujuan untuk mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum akibat perbedaan cara menghitung usia," ujar Yoo seperi dimuat Reuters.

Sistem penghitungan tradisional Korea menganggap bahwa saat seorang bayi lahir, maka mereka sudah berusia satu tahun, dan usia bertambah setiap satu Januari.

Masyarakat setempat kerap menggunakan sistem hitung tersebut, namun itu bertentangan dengan ketetapan pemerintah yang telah mengikuti aturan internasional, yakni menghitung dari nol tahun sejak awal 1960-an yang diterapkan pada dokumen medis dan hukum.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan UU yang akan menghentikan penggunaan sistem lama, sehingga hanya satu sistem yang akan berlaku pada dokumen resmi tersebut.

Seorang pekerja kantor berusia 29 tahun, Jeong Da-eun sangat senang dengan kebijakan tersebut dan tidak bingung lagi ketika orang asing menanyainya soal umur.

"Saya ingat orang asing menatap saya dengan bingung karena butuh waktu lama untuk kembali dengan jawaban berapa umur saya. Siapa yang tidak senang mendapatkan satu atau dua tahun lebih muda?" pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya