Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jerry Massie: KUHP Baru Mengkebiri Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya terkait dengan kebebasan berpendapat.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie turut menyoroti norma yang masuk dalam KUHP baru yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Jerry heran dengan keberadaan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru ini. Karena menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan zaman saat ini.


"Bagaimana kalau 10 ribu orang mengkritik di medsos (media sosial)? Apakah mereka akan masuk penjara semua," ujar Jerry saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).

Berkaca pada sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat yang juga menganut sistem pemerintahan yang sama, Jerry menilai penyusunan regulasi pemerintah Indonesia dalam KUHP baru ini tidak memiliki semangat demokrasi.

Pada amandemen pertama Kongres, tidak boleh membuat undang-undang yang membatasi kebabasan berbicara, atau pers, atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk mengajukan petisi kepada pemerintah," urainya.

Maka dari itu, doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini menilai norma soal penghinaan presiden dan pejabat negara telah melunturkan semangat demokrasi.

"Pemerintah sudah mengkebiri kebebasan berpendapat atau freedom of speech," demikian Jerry.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya