Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana/Net

Hukum

Bila Terbukti Memeras, Kejagung Pastikan Oknum Jaksa Kejati Jateng Dipidanakan

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. Tiga orang oknum jaksa diduga memeras pengusaha asal Semarang Agus Hartono Rp10 miliar.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.

"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

Sementara itu, Agus Hartono mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas

"Ada kebohongan yang disampaijan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Agus Hartono menceritakan dirinya pernah diminta membayar Rp10 miliar oleh sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika Agus mau, dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bakal dicabut.

Agus menyebut tawaran itu disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari yang menyebut atas perintah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kini Sekretaris Jampidsus, Andi Herman

"Putri perintah pak Kajati, bisa kita bantu Pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 Miliar, jadi kalau ada 2, RP10 Miliar," kata Agus.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya