Berita

Budayawan Jaya Suprana menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Roy Suryo/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Roy Suryo, Jaya Suprana Percayakan Sepenuhnya Putusan kepada Majelis Hakim

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 15:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus rekayasa meme stupa Borobudur kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/12).

Adapun agenda persidangan nomor perkara 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt adalah mendengar ahli-ahli a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Roy Suryo.

Yakni budayawan Jaya Suprana, ahli hukum pidana ITE Muhammad Taufik, dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya.


Dalam sidang lanjutan ini, Roy Suryo dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Roy terlihat berada di tempat kuasa hukum duduk dengan mengenakan kemeja bernuansa warna biru lengan panjang.

Kehadiran Jaya untuk menjelaskan unsur kebudayaan yang ada dalam kasus yang menimpa Roy Suryo.

Jaya Suprana pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala keputusan sebelum menjatuhkan vonis ke Roy Suryo.

"Maka saya percayakan nasib Mas Roy Suryo kepada majelis hakim dengan permohonan agar nilai-nilai kemanusiaan diperhitungkan, dan sejauh kesan saya, yang mulia tampaknya menerima permohonan saya itu dengan tulus juga," kata Jaya Suprana usai persidangan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya