Berita

Budayawan Jaya Suprana menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Roy Suryo/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Roy Suryo, Jaya Suprana Percayakan Sepenuhnya Putusan kepada Majelis Hakim

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 15:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus rekayasa meme stupa Borobudur kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/12).

Adapun agenda persidangan nomor perkara 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt adalah mendengar ahli-ahli a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Roy Suryo.

Yakni budayawan Jaya Suprana, ahli hukum pidana ITE Muhammad Taufik, dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya.


Dalam sidang lanjutan ini, Roy Suryo dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Roy terlihat berada di tempat kuasa hukum duduk dengan mengenakan kemeja bernuansa warna biru lengan panjang.

Kehadiran Jaya untuk menjelaskan unsur kebudayaan yang ada dalam kasus yang menimpa Roy Suryo.

Jaya Suprana pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala keputusan sebelum menjatuhkan vonis ke Roy Suryo.

"Maka saya percayakan nasib Mas Roy Suryo kepada majelis hakim dengan permohonan agar nilai-nilai kemanusiaan diperhitungkan, dan sejauh kesan saya, yang mulia tampaknya menerima permohonan saya itu dengan tulus juga," kata Jaya Suprana usai persidangan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya