Berita

Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan kejaksaan/Ist

Hukum

Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 14:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ferdy Sambo batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejatinya Sambo bakal menjadi saksi atas terdakwa mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Majelis hakim ingin agar kesaksian Ferdy Sambo masuk dalam rangkaian agenda mendengarkan seluruh saksi mahkota. Sementara, hanya Agus Nurpatria yang dinyatakan selesai mendengarkan keterangan dari seluruh saksi fakta.


"Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan.

Tim kuasa hukum Hendra dan Agus meminta supaya majelis hakim mengizinkan persidangan mendengarkan saksi Ferdy Sambo tetap digelar. Namun, majelis menolak.

"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin yang mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?," tanya salah satu anggota tim penasihat hukum.

"Sudah dikatakan tadi nanti (mendengarkan saksi mahkota) sekaligus," ucap Hakim Suhel.

Persidangan kali ini hanya mendengarkan keterangan dua saksi untuk terdakwa Hendra yakni, Novianto Rifai dan Muhammad Rafli. Keduanya merupakan mantan staf pribadi Ferdy Sambo. Sementara, sidang untuk terdakwa Agus dilanjutkan pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada 15 Desember 2022," ujar Hakim Suhel.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya