Berita

Presiden Peru yang digulingkan Pedro Castillo/Net

Dunia

Pedro Castilo yang Terguling Bakal Menghadapi Hukuman 20 Tahun Penjara

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 12:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL.  Hukuman 20 tahun penjara bakal dihadapi Pedro Castillo, presiden Peru yang baru saja terguling. Castillo telah didakwa menghasut pemberontakan, menurut media lokal El Comercio.

Menurut surat kabar tersebut, Castillo telah ditahan oleh polisi selama sepuluh hari atas beberapa tuduhan, termasuk upaya untuk mengatur pemberontakan (pasal 346 KUHP Peru), yang membawa hukuman penjara dari sepuluh hingga dua puluh tahun.

Selain itu, mantan presiden itu dituding melakukan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran ketertiban umum. Dia juga menghadapi sejumlah dakwaan lain yang terkait dengan kejahatan terkait korupsi.


Kasus-kasus kriminal selama ia menjabat apa dipaparkan di pengadilan.

Castillo digulingkan oleh parlemen pada hari Rabu. Rangkaian peristiwa dramatis pada Rabu (7/12) itu dimulai dengan Castillo memberikan pidato di televisi nasional di mana dia mengumumkan keadaan darurat.

Dia mengumumkan bahwa dia akan membubarkan Kongres yang dikendalikan oposisi, sebuah langkah yang mengejutkan baik di Peru - beberapa menteri mengundurkan diri sebagai protes.

Dalam pidatonya yang disiarkan televisi dia berkata: "Menanggapi tuntutan warga di seluruh pelosok negeri, kami telah memutuskan untuk mendirikan pemerintahan luar biasa yang bertujuan menegakkan kembali supremasi hukum dan demokrasi."

Beberapa jam setelah pidatonya, aksi protes pun terjadi, dan  pemakzulan diluncurkan kepadanya. Ini adalah pemakzulan ketiga sejak dia menjabat pada Juli 2021.

Peru, adalah produsen tembaga terbesar kedua di dunia dan salah satu ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di Amerika Latin. Negara itu telah melihat serangkaian presiden digulingkan dari jabatannya atau dipenjara atas tuduhan korupsi selama tiga dekade terakhir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya